Alamat :
Jalan Dong Biru 12, Genuk, Genuksari, Kota Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos :
Kode Pos :
50117
Nomor Telepon :
024 6582291
Kelurahan :
Struktur Organisasi :
Kelurahan :
Nama Kelurahan
|
Alamat
|
No. Telp
|
Kode Pos
|
Jl. Raya Kudu SMG
|
-
|
50113
| |
Kel. Muktiharjo Lor
|
Jl. Muktiharjo Lor
|
(024) 6594493
|
50111
|
Jl.Perum Korpri Bangetayu .SMG
|
(024) 6585117
|
50115
| |
Jl.Genuksari No.1.SMG
|
(024) 6595400
|
50231
| |
Jl.Karangroto Raya
|
(024) 3585299
|
50117
| |
Jl.Gebangsari Genuk Indah SMG
|
(024) 6593151
|
50117
| |
Jl.Woltermonginsidi
|
-
|
50115
| |
Jl.Sembungharjo
|
-
|
50116
| |
Jl.Raya Kudu Rt.03/II SMG
|
-
|
50116
| |
Jl.KH.Zanudin Raya No.1 SMG
| (024) 6583299 |
50117
| |
Jl.Trimulyo Raya SMG
|
(024) 6584878
|
50118
| |
Jl.Arteri No.Utara I SMG
|
-
|
50112
| |
Jl. Terboyo Industri Raya SMG
|
(024) 6593986
|
50112
|
Tugas Pokok Dan Fungsi :
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan sosial, bidang kependudukan serta bidang ketentraman dan ketertiban di kecamatan;
- Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggarandi bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan sosial, bidang kependudukan serta bidang ketentraman dan ketertiban di kecamatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Kecamatan;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa / kelurahan;
- Pelaksanaan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah di wilayahnya;
- Pengelolaan urusan Kesekretariatan Kecamatan;
- Pelaksanaan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
4. Kepala Seksi Pembangunan;
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Kepala Seksi Kependudukan;
- Kepala Seksi Pemerintahan;
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Potensi Ekonomi :
Bahwa Kecamatan Genuk merupakan salah satu Kecamatan yang keberadaannya di wilayah pemekaran / pengembangan Kota Semarang sejak tahun 1976, kalau dilihat dari segi geografis dan infrastruktur masih jauh ketinggalan dari Kecamatan perkotaan, namun partisipasi warga masyarakat dalam hal perencanaan pembangunan lingkungan cukup bisa dilihat dari kegiatan Musrenbang mulai tingkat RT, RW, yang sudah mampu menghasilkan kesepakatan / musyawarah dalam menentukan prioritas pembangunan lingkungan. Hal tersebut pada dasarnya telah mengacu Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, mengharuskan setiap daerah untuk menyusun Dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan. Sedangkan untuk jajaran SKPD Kota Semarang diharuskan menyusun Rencana Strategis (Renstra) selama 5 Tahun kedepan sebagai bahan acuan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kinerja SKPD.
Peta :
Bahwa Kecamatan Genuk merupakan salah satu Kecamatan yang keberadaannya di wilayah pemekaran / pengembangan Kota Semarang sejak tahun 1976, kalau dilihat dari segi geografis dan infrastruktur masih jauh ketinggalan dari Kecamatan perkotaan, namun partisipasi warga masyarakat dalam hal perencanaan pembangunan lingkungan cukup bisa dilihat dari kegiatan Musrenbang mulai tingkat RT, RW, yang sudah mampu menghasilkan kesepakatan / musyawarah dalam menentukan prioritas pembangunan lingkungan. Hal tersebut pada dasarnya telah mengacu Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, mengharuskan setiap daerah untuk menyusun Dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan. Sedangkan untuk jajaran SKPD Kota Semarang diharuskan menyusun Rencana Strategis (Renstra) selama 5 Tahun kedepan sebagai bahan acuan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kinerja SKPD.
Peta :