Alamat :
JL Sunan Ampel, Km. 2, Ngampel, Ngampel Kulon, Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Kode Pos :
51357
JL Sunan Ampel, Km. 2, Ngampel, Ngampel Kulon, Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Kode Pos :
51357
Nomor Telepon :
(0294) 3689599
Nama Camat :
HERU PURNOMO RR, SH, MM
Visi Dan Misi :
VISI
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN NGAMPEL YANG SEJAHTERA, MELALUI PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SUMBER DAYA”
MISI
Struktur Organisasi
a. Camat
b. Sekretaris Kecamatan
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Pembangunan
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Pelayanan Umum
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Rician Tugas Pokok :
KEDUDUKAN
TUGAS POKOK
(0294) 3689599
Nama Camat :
HERU PURNOMO RR, SH, MM
Visi Dan Misi :
VISI
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN NGAMPEL YANG SEJAHTERA, MELALUI PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SUMBER DAYA”
MISI
- Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat;
- Mewujudkan peningkatan disiplin dan profesionalitas aparatur pemerintah;
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga mampu mengelola potensi dan sumber daya yang ada;
- Mewujudkan kondusivitas wilayah.
Struktur Organisasi
a. Camat
b. Sekretaris Kecamatan
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Pembangunan
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Pelayanan Umum
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Rician Tugas Pokok :
KEDUDUKAN
- Kecamatan dipimpin oleh Camat.
- Camat berkedudukan di bawah dan bertaDupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
- Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi.
- Melaksanakan tugas umum pemerintahan, meliputi:
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan paeraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :
- Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang Pemerintahan dari Bupati;
- Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desan dan/atau Kelurahan;
- Pengoordinasi pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengelola urusan kesekretariatan Kecamatan.
- Bidang Urusan Pengembangan Otonomi Daerah ;
- Bidang Urusan Perimbangan Keuangan Daerah ;
- Bidang Urusan Perekonomian ;
- Bidang Urusan Pertamanan, Keindahan dan Kebersihan Lingkungan ;
- Bidang Urusan Permukiman ;
- Bidang Urusan Pendidikan dan Kebudayaan ;
- Bidang Urusan Kesehatan ;
- Bidang Urusan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat ;
- Bidang Urusan Pertanahan ;
- Bidang Urusan Pertanian Tanaman Pangan ;
- Bidang Urusan Perkebunan dan Kehutanan ;
- Bidang Urusan Peternakan ;
- Bidang Urusan Perikanan dan Kelautan ;
- Bidang Urusan Pertambangan Umum ;
- Bidang Urusan Pekerjaan Umum ;
- Bidang Urusan Pengairan ;
- Bidang Urusan Penataan Ruang ;
- Bidang Urusan Perindustrian dan Perdagangan ;
- Bidang Urusan Lingkungan Hidup ;
- Bidang Urusan Pemuda dan Olahraga.
Potensi Yang Dimiliki :
-
Daftar Kelurahan :
- Kelurahan Banyuurip : 51357
- Kelurahan Bojonggede : 51357
- Kelurahan Dempelrejo : 51357
- Kelurahan Jatirejo : 51357
- Kelurahan Kebonagung : 51357
- Kelurahan Ngampel Kulon : 51357
- Kelurahan Ngampel Wetan : 51357
- Kelurahan Putatgede : 51357
- Kelurahan Rejosari : 51357
- Kelurahan Sudipayung : 51357
- Kelurahan Sumbersari : 51357
- Kelurahan Winong : 51357
Peta :