Alamat :
Karangayu, Cepiring, Kendal Regency, Jawa Tengah
Kode Pos :
51352
Karangayu, Cepiring, Kendal Regency, Jawa Tengah
Kode Pos :
51352
Nomor Telepon :
0857-2795-3980
Nama Camat :
Drs. M. Yusuf Ismail, MM.
Visi Dan Misi :
VISI
“ Prima dalam pelayanan, meningkatnya kesejahteraan dan terwujudnya ketentraman masyarakat ”
MISI
Struktur Organisasi
Rician Tugas Pokok :
0857-2795-3980
Nama Camat :
Drs. M. Yusuf Ismail, MM.
Visi Dan Misi :
VISI
“ Prima dalam pelayanan, meningkatnya kesejahteraan dan terwujudnya ketentraman masyarakat ”
MISI
- Meningkatnya pelayanan masyarakat secara tepat dan akurat;
- Meningkatnya pembinaan kepada pemerintah desa secara terprogram dengan baik;
- Mendampingi perencanaan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang ada dalam menigkatkan perekonomian masyarakat;
- Menggalang rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Mendorong masyarakat untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin yang demokratis, partisipatif berdasarkan iman dan taqwa;
- Mewujudkan aparatur pemerintah yang baik, bertanggung jawab, trasparan, profesional dalam rangka pelayanan prima; dan
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Struktur Organisasi
- Camat Cepiring
- Sekretaris Kecamatan
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. - Seksi Pemerintahan
- Seksi Pembangunan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Pelayanan Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
Rician Tugas Pokok :
- Melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
- Menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan yang meliputi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.
Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :
- Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang Pemerintahan dari Bupati;
- Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desan dan/atau Kelurahan;
- Pengoordinasi pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengelola urusan kesekretariatan Kecamatan.
Ada 2 (dua) bidang kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka pelaksanaan PATEN, yang meliputi :
Bidang Perizinan dengan lingkup kewenangan meliputi :
- Menerbitkan izin usaha bengkel skala kecil skala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 M2
- Menerbitkan izin warung internet/ computer;
- Menerbitkan izin mendirikan bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 M2;
- Menerbitkan izin usaha salon;
- Menerbitkan izin usaha rumah makan/ warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau
- kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk atau kursi;
- Menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 M2 dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun; dan
- Menerbitkan surat izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil.
- Melaksanakan pemantauan proyek-proyek pembangunan yang ada di wilayah kecamatan;
- Mengoordinasikan petugas penyuluhan di wilayah kecamatan;
- Melaksananakan pembinaan, pengawasan dan pengkoordinasian tugas-tugas operasional Pegawai Negeri Sipil Desa di wilayah kecamatan;
- Mengambil sumpah/janji dan melantik anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Melaksanakan evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan terhadap asset Pemda dan asset desa di wilayah kecamatan;
- Mengkoordinasikan upaya intensifikasi dan akstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan terhadap Desa Siaga di wilayah kecamatan.
Potensi Yang Dimiliki :
-
Daftar Kelurahan :
Peta :
-
Daftar Kelurahan :
- Kelurahan Karangayu : 51352
- Kelurahan Karangsuno : 51352
- Kelurahan Korowelang Anyar : 51352
- Kelurahan Korowelang Kulon : 51352
- Kelurahan Margorejo : 51352
- Kelurahan Pandes : 51352
- Kelurahan Podosari : 51352
- Kelurahan Sidomulyo : 51352
- Kelurahan Botomulyo : 51352
- Kelurahan Cepiring : 51352
- Kelurahan Damarsari : 51352
- Kelurahan Gondang : 51352
- Kelurahan Juwiring : 51352
- Kelurahan Kaliayu : 51352
- Kelurahan Kalirandu Gede : 51352
Peta :