Kecamatan Cepiring Kendal

Kantor Kecamatan Cepiring :



Alamat :
Karangayu, Cepiring, Kendal Regency, Jawa Tengah

Kode Pos :
51352

Nomor Telepon :
0857-2795-3980

Nama Camat :
Drs. M. Yusuf Ismail, MM.

Visi Dan Misi :
VISI

“ Prima dalam pelayanan, meningkatnya kesejahteraan dan terwujudnya ketentraman masyarakat 

MISI



  1. Meningkatnya pelayanan masyarakat secara tepat dan akurat;
  2. Meningkatnya pembinaan kepada pemerintah desa secara terprogram dengan baik;
  3. Mendampingi perencanaan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang ada dalam menigkatkan perekonomian masyarakat;
  4. Menggalang rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  5. Mendorong masyarakat untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin yang demokratis, partisipatif berdasarkan iman dan taqwa;
  6. Mewujudkan aparatur pemerintah yang baik, bertanggung jawab, trasparan, profesional dalam rangka pelayanan prima; dan
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

Struktur Organisasi


  1. Camat Cepiring
  2. Sekretaris Kecamatan
     1.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     2.  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  3. Seksi Pemerintahan
  4. Seksi Pembangunan
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban 
  6. Seksi Kesejahteraan Sosial
  7. Seksi Pelayanan Umum
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Rician Tugas Pokok :


  1. Melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  2. Menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan yang meliputi :
    • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
    • Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.
FUNGSI

Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :
  1. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang Pemerintahan dari Bupati;
  2. Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
  4. Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desan dan/atau Kelurahan;
  5. Pengoordinasi pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pengelola urusan kesekretariatan Kecamatan.
Disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Camat juga melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang didelegasikan dalam rangka pelaksanaanPelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2013.

Ada 2 (dua) bidang kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka pelaksanaan PATEN, yang meliputi :

Bidang Perizinan dengan lingkup kewenangan meliputi :
  1. Menerbitkan izin usaha bengkel skala kecil skala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 M2
  2. Menerbitkan izin warung internet/ computer;
  3. Menerbitkan izin mendirikan bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 M2;
  4. Menerbitkan izin usaha salon;
  5. Menerbitkan izin usaha rumah makan/ warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau
  6. kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk atau kursi;
  7. Menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 M2 dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun; dan
  8. Menerbitkan surat izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil.
Bidang Non Perizinan dengan lingkup kewenangan meliputi 
  1. Melaksanakan pemantauan proyek-proyek pembangunan yang ada di wilayah kecamatan;
  2. Mengoordinasikan petugas penyuluhan di wilayah kecamatan;
  3. Melaksananakan pembinaan, pengawasan dan pengkoordinasian tugas-tugas operasional Pegawai Negeri Sipil Desa di wilayah kecamatan;
  4. Mengambil sumpah/janji dan melantik anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa di wilayah kecamatan;
  5. Melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Melaksanakan evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  7. Melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan terhadap asset Pemda dan asset desa di wilayah kecamatan;
  8. Mengkoordinasikan upaya intensifikasi dan akstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah kecamatan;
  9. Melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan terhadap Desa Siaga di wilayah kecamatan.
Potensi Yang Dimiliki :
-

Daftar Kelurahan :

  1. Kelurahan Karangayu : 51352
  2. Kelurahan Karangsuno : 51352
  3. Kelurahan Korowelang Anyar : 51352
  4. Kelurahan Korowelang Kulon : 51352
  5. Kelurahan Margorejo : 51352
  6. Kelurahan Pandes : 51352
  7. Kelurahan Podosari : 51352
  8. Kelurahan Sidomulyo : 51352
  9. Kelurahan Botomulyo : 51352
  10. Kelurahan Cepiring : 51352
  11. Kelurahan Damarsari : 51352
  12. Kelurahan Gondang : 51352
  13. Kelurahan Juwiring : 51352
  14. Kelurahan Kaliayu : 51352
  15. Kelurahan Kalirandu Gede : 51352

Peta :