Kecamatan Plantungan Kendal

Kantor Kecamatan Plantungan :



Alamat :
JL. Suratman, No. 10, Plantungan, Tirtomulyo, Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 

Kode Pos :
51362

Nomor Telepon :
(0294) 451006

Nama Camat :
CHMAD SULKANI, S. Sos

Visi Dan Misi :
VISI

TERCIPTANYA PELAYANAN YANG OPTIMAL DIDUKUNG SDM YANG BERKUALITAS, MENUJU MASYARAKAT PLANTUNGAN YANG SEJAHTERA DAN MADANI “

MISI



  1. Memberdayagunakan Aparatur Pemerintahan
  2. Mewujudkan Pemerintahan Yang Dipercaya
  3. Membentuk Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berbudi Pekerti Luhur
  4. Menumbuhkembangkan Ekonomi Rakyat Yang Mandiri Secara Terpadu
  5. Mengelola Sumber Daya Alam Secara Optimal
Struktur Organisasi :
Rician Tugas Pokok :


Untuk melaksanakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian tugas jabatan struktural dan Tata kerja pada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal. Kecamatan merupakan Instansi Pemerintah yang mendapat wewenang dari Bupati untuk menangani sebagaian otonomi daerah. Untuk itu Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari bupati;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan  perundang-undangan;
  4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  5. Pengoordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan.

Kecamatan adalah salah satu dari instansi pemerintah yang dipimpin oleh seorang yang disebut Camat. Camat mempunyai tugas pokok   melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Camat mempunyai tugas umum dan fungsi :

  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan;
  4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;  dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  6. Melaksanakan pelayanan masyarakan yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
  7. Merumuskan program kegiatan Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun  lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan  perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  9. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Melaksanakan sebagaian tugas bupati di kecamatan dalam bentuk pelimpahan  wewenangan pemerintahan dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat;
  11. Melaksanakan koordinasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak pihak terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat;
  12. Menyusun usulan-usulan dan masukan dari pemerintahan kelurahan dan desa sebagai bahan penyusunan program pembangunan di kecamatan;
  13. Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemerintahan desa/lembaga  kemasyarakatan desa dan warga masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kemandirian desa dan warga sehingga tercipta kehidupan yang aman, tenteram,  tertib dan sejahtera; 
  14. Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan  yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan;
  15. Menetapkan keputusan, instruksi, surat edaran dan naskah dinas lainnya sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan;
  16. Bersama aparat terkait menginventarisasi dam memecahkan permasalahan yang muncul baik masalah pemerintahan maupun kemasyarakatan agar terwujud rasa aman dan  tenteram bagi masyarakat;
  17. Membantu meningkatkan perolehan sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk  kelancaran pelaksanaan pembangunan;
  18. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan dengan cara mengukur pencapaian program dan kegiatan yang telah disusun untuk bahan langkah-langkah tindak lanjut atau bahan laporan kepada Bupati;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  20. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan  kebijakan;
  21. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan v. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. Dalam rangka untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kecamatan, Camat dalam hal ini dibantu oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala sub Bagian dan Kepala seksi (Seksi). 1. Sekretaris Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan di bidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, dan keuangan. Sekretaris Kecamatan.

Potensi Yang Dimiliki :
-

Daftar Kelurahan :

  1. Kelurahan Bendosari : 51362
  2. Kelurahan Blumah : 51362
  3. Kelurahan Jati : 51362
  4. Kelurahan Jurangagung : 51362
  5. Kelurahan Karanganyar : 51362
  6. Kelurahan Kediten : 51362
  7. Kelurahan Manggungmangu : 51362
  8. Kelurahan Mojoagung : 51362
  9. Kelurahan Tirtomulyo : 51362
  10. Kelurahan Tlogopayung : 51362
  11. Kelurahan Wadas : 51362
  12. Kelurahan Wonodadi : 51362

Peta :