Kecamatan Pageruyung Kendal

Kantor Kecamatan Pagerruyung :



Alamat :
Pageruyung, Pagerruyung, Pageruyung, Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 

Kode Pos :
51361

Nomor Telepon :
-

Nama Camat :
-

Visi Dan Misi :
VISI
Visi Pemerintah Kecamatan mempunyai tekad dan cita-cita dalam menberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kecamatan Pageruyung untuk itu penjelasan kata : Mampu dan Prima :
Mampu : adalah salah satu tekad yang kuat di dalam mewujudkan suatu cita-cita
Pelayanan Prima  :  Suatu keadaan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat

“Terciptanya Pemerintahan Yang Bersih, Amanah, Serta Pelayanan Prima”

MISI



  1. Peningkatan Disiplin Aparatur dengan didukung oleh SDM yang memadai agar dapat memberikan pelayanan prima.
  2. Meningkatkan pembinaan Perangkat esa, Pembinaan Desa dan kelembagaan Desa secara terprogram.
  3. Mewujudkan stabilitas politik, Keamanan ketertiban persatuan dan kesatuan masyarakat melalui pendekatan psicologis, orientasi dan sosialisasi.
  4. Peningkatan SDM masyarakat melalui Budidaya komoditi dan pemanfaatan potensi.
  5. Meningkatkan fasilitas, Asistensi dan pembinaan kepada Aparat Pengelola Keuangan Desa agar tertib pengelolaan Keuangan memberikan rasa percaya kepada masyarakat.

Struktur Organisasi
Sumber Daya yang dimiliki Kecamatan Pageruyung terdiri dari Sumberdaya Manusia Yaitu Aparatur yang mengemban tugas menjalankan pemerintahan di Kecamatan Pageruyung dan Sumber Daya berupa sarana dan prasarana.
Jumlah Pegawai di SKPD Kecamatan Pageruyung 18 orang, terdiri :
a. PNS                           : 17 orang
b. Pegawai tidak Tetap    : 1 orang

Rician Tugas Pokok :

1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT
Adapun Tugas Pokok Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, disamping tugas pokok Camat juga menyelenggarakan pemerintahan Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan Perundang-undangan
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat Kecamatan
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan atau Kelurahan dan
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
2. FUNGSI PEMERINTAH KECAMATAN

  1. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati
  2. Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan
  3. Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan Perundang-undangan.
  4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa / Kelurahan
  5. Pengelolaan urusan kesekretariatan Kecamatan.

Potensi Yang Dimiliki :
-

Daftar Kelurahan :

  1. Kelurahan Bangunsari : 51361
  2. Kelurahan Gebangan : 51361
  3. Kelurahan Getas Blawong : 51361
  4. Kelurahan Gondoharum : 51361
  5. Kelurahan Kebongembong : 51361
  6. Kelurahan Krikil : 51361
  7. Kelurahan Pagergunung : 51361
  8. Kelurahan Pageruyung : 51361
  9. Kelurahan Parakan Sebaran : 51361
  10. Kelurahan Petung : 51361
  11. Kelurahan Pucakwangi : 51361
  12. Kelurahan Surokonto Kulon : 51361
  13. Kelurahan Surokonto Wetan : 51361
  14. Kelurahan Tambahrejo : 51361

Peta :