Kecamatan Gemuh Kendal

Kantor Kecamatan Gemuh :



Alamat :
Jl. Gemuh, Gemuhblanten, Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 

Kode Pos :
51356

Nomor Telepon :
-

Nama Camat :
MUSUKH HARAHAP, SH.MM

Visi Dan Misi :
-

Struktur Organisasi




Rician Tugas Pokok :

Berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 37 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Kendal.Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud kecamatan mempunyai fungsi:
1.Pelaksana pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati ;
2.Penyelenggaraan kagiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
3.Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
5.Pengoordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
6.Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan

Camat

  1. Merumuskan program kegiatan Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan ;
  3. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanakan sebagian tugas bupati di kecamatan dalam bentuk pelimpahan wewenang pemerintahan dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat ;
  5. Melaksanakan koordinasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat ;
  6. Menyusun usulan-usulan dan masukan dari pemerintahan kelurahan dan desa sebagai bahan penyusunan program pembangunan di kecamatan;
  7. Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemerintahan desa/lembaga kemasyarakatan desa dan warga masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kemandirian desa dan warga sehingga atercipta kehidupan yang aman, tenteram, tertib dan sejahtera ;
  8. Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahana sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan dibidang pertanahan ;
  9. Menetapkan keputusan, instruksi, surat edarana dan naskah dinas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan ;
  10. Bersama aparat terkait menginventarisasi dan memecahkan permasalahan yang mun cul baik masalah pemerintahan maupun kemasyarakatan agar terwujud rasa amana dan tenteram bagi masyarakat ;
  11. Membantu meningkatkan perolehan sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan ;
  12. Mengevalauasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan dengan cara mengukur pencapaian program dan kegiatan yang telah disusun untuk bahan langkah-langkah tindak lanjut atau bahan laporan kepada Bupati ;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja ;
  14. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  15. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sekretaris Camat
Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok  melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dibidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian dan keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan keuangan kecamatan ; dan
  2. Pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian perangkat kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan kecamatan berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan ;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal ;
  5. Menyiapkan konsep Keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan kebijakan camat dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
  6. Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kecamatan ;
  7. Mengarahkan kegiatan perencanaan, keuangan, administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian sesuai pedoman yang berlaku, kebijakan yang ditetapkan atasan dan peraturan perundang yang berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna ;
  8. Melaksnakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, leuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
  9. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kecamatan dan Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang lain ;
  10. Melaksanakan bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan kesekretariatan dilaksanakan secara efektif dan efisien ;
  11. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja ;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan kecamatan

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan ;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dilingkungan Pemerintah Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimasl ;
  5. Menyiapkan konsep naskah dinas bidang perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan ;
  6. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA ) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  7. Menyiapkan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di kecamatan ;
  8. Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan untuk menghiondari penyimpangan ;
  9. Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulanprogram kegiatan dari Sub Bagian dan Seksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan ;
  10. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kecamatan, menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati ( LKPJ ) dan laporan pertanggungjawaban yang lain sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan 
  11. Menghimpun dan meneliti seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Sub Bagaian dan Seksi sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan ;
  12. Menyiapkan bahan pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dan instansi terkait di tingkat kecamatan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan ;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja ;
  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  15. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertuilis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang pengelolaan administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalam, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan ;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dilingkungan Pemerintah Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal ;
  5. Menyiapkan konsep naskah dinas bidang administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan ; 
  6. Memberikan pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan.perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat kecamatan ;
  7. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga kecamatan sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang ;
  8. Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan kecamatan untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal ;
  9. Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian ;
  10. Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya ;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai presatasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cermin penampilan kerja ;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Seksi Pemerintah 
Mempunyai tugas pokok  melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan dibidang pemerintahan umum dan desa/kelurahan, administrasi kependudukan, dan meningkatkan kemandirian politik.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlakau dan kebijakan atasan ;
  3. Memberi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan/petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal ;
  5. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat dibidang pemerintahan ;
  6. Menyusun konsep rencana pembinaan pemerintahan umum dan desa/kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dengan menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan menyiapkan upaya penyelesaiannya agar diketahui perkembangan pelaksanaana tugas-tugas pemerintahan desa/kelurahan ;
  8. Membantu peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Akta Kelahiran dan lain-lain sumber pendapatan yang sah ;
  9. Menghimpun, mengolah, menyusun dan laporan kependudukan dan data monografi kecamatan untuk disajikan sebagai data kependudukan ;
  10. Menyiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengisian perangkat desa dan kepala desa agar dapat berjalan dengan lancar ;
  11. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka kemandirian desa ;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaiaan yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja ;
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuaai dengan perintah atasan.  
Seksi Ketentraman dan ketertiban 
Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok  melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas  :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan ;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanaan koordinasi dengan Seklretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, inormasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal ;
  5. Menyiapakan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap pengaman desa/kelurahan melalui sistem keamanan lingkungan, perlindungan masyarakat, penerangan jalan agar tercipta rasa aman dan tentram ;
  7. Memfasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan/persengketaan antar warga untuk penyelesaian secara kekeluargaan meupun sebelum diproses melaluim jalur hukum;
  8. Membantu mempersiapkan rencana kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perintah atasan;
  9. Melaksanakan kegiatan upaya meningkatkan kemandirian partai, pembinaan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan pembinaan Ketuhanan di wilayah kecamatan ;
  10. Membantu pelaksanaan usaha-usaha preventif apabila terjadi/diperkirakan terjadi bencana alam 
  11. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) agar berdaya guna dan berhasil guna ;
  12. Mengamankan dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lain di wilayah kecamatan agar tercapai sasaran yang diharapkan ;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja ;
  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  15. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan .
Seksi Pembangunan 
Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok  melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, kordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian desa/kelurahan, produksi dan distribusi, peningkatan sarana prasarana fasilitas umum serta lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan .
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pembangunan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumberr data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan ;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimasl ;
  5. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaana tugas ;
  6. Menyusun konsep rencana pembinaan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian desa/kelurahan, produksi  dan distribusi, peningkatan sarana prasarana fasilitas umum serta lingkungan hidup sesuai denan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar ;
  7. Memantau dan  mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat agar pelaksanaan dapat berjalan lancar ;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang rencana kegiatan pembangunan sarana prasarana fisik, pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan produksi agar diperoleh data yang akurat dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat ;
  9. Membuat konsep laporan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, produksi dan lingkungan hidup yang ada di wilayah kecamatan ;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilaim prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja ;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasam baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan .
Seksi Kesejahteraan Sosial 
Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyaiugas pokok  melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial .

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan ;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/erahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, kepala seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis dinas/badan di tingkat kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar dapat diperoleh hasil kerja yang optimal ;
  5. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarakan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas ;
  6. Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan masalah sosial,  kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan dan melaporkan hasilnya kepada atasan ;
  7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan dan melaporkan hasilnya kepada atasan ;
  8. Menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, lembaga desa, pemberian bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat desa/masyarakat ;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja ;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan 
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Seksi Pelayanan Umum 
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok  melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, menggordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang pelayanan umum yang meliputi inventarisasi data kekayaan desa/kelurahan, dan sarana prasarana desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kebersihan lingkungan, dan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat .

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan ;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas ;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi  serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal ;
  5. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ;
  6. Melaksanakan pembinaan pelayanan umum yang meliputi pelayanan kependudukan, kebersihan, perijinan di kecamatan ;
  7. Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan ;
  8. Melaksanakan pembinaan terhadap kebersihan dan pertamanan agar tercipta keindahan di wilayah kecamatan ;
  9. Memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Catatan Sipil dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya yang diperlukan oleh warga ;
  10. Memberikan pembinaan di bidang kependudukan dan catatn sipil kepada masyarakat ;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja ;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan ;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


Potensi Yang Dimiliki :
-

Daftar Kelurahan :

  1. Kelurahan Cepokomulyo : 51356
  2. Kelurahan Galih : 51356
  3. Kelurahan Gebang : 51356
  4. Kelurahan Gemuhblanten : 51356
  5. Kelurahan Jenarsari : 51356
  6. Kelurahan Johorejo : 51356
  7. Kelurahan Krompaan : 51356
  8. Kelurahan Lumansari : 51356
  9. Kelurahan Pamriyan : 51356
  10. Kelurahan Poncorejo : 51356
  11. Kelurahan Pucangrejo : 51356
  12. Kelurahan Sedayu : 51356
  13. Kelurahan Sojomerto : 51356
  14. Kelurahan Tamangede : 51356
  15. Kelurahan Tlahab : 51356
  16. Kelurahan Triharjo : 51356

Peta :