Kecamatan Patean Kendal

Kantor Kecamatan Patean :



Alamat :
Jl. Curug Sewu, Curugsewu, Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 

Kode Pos :
51364

Nomor Telepon :
-

Nama Camat :
Yanuar Fatoni , S.STP

Visi Dan Misi :
VISI

 Terwujudnya Kecamatan Patean yang Responsif, Profesional, dan Akuntabel yang didukung pelayanan prima menuju tercapainya masyarakat sejahtera “

MISI
  1. Mewujudkan terselenggaranya pelayanan prima kepada masyarakat yang responsif;
  2. Mewujudkan kegiatan perencanaan pembangunan yang berbasiskan partisipasi masyarakat;
  3. Mewujudkan pemenuhan sumber daya manusia yang berkualitas, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa.
  4. Mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam proses kegiatan pembangunan;
  5. Mewujudkan terpeliharanya kondusifitas politik, ekonomi, Sosial budaya serta keamanan dan ketentraman wilayah.
Struktur Organisasi

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN.
A. Camat
B. Sekretaris Kecamatan
    1.Sub.Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2.Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian
C. Seksi Pemerintahan
D. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
E. Seksi Pembangunan
F. Seksi Kesejahteraan Sosial
G. Seksi Pelayanan Umum
H. Kelompok Jabatan Funsional

Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan  
Kecamatan Patean
      Eselon III a                 :  1 orang (camat)
      Eselon III b                 : 1 orang (Sekretaris Kecamatan)    
      Eselon IV a                 : 5 orang (Kepala Seksi )
      Eselon IV b                 : 2 orang (Kasubbag di bawah Sekcam
      Staf                            : 7 Orang
      Tenaga Kontrak           : 1(satu) Orang

Rician Tugas Pokok :


KEDUDUKAN

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.

TUGAS POKOK

  1. Camat mempunyai tugas pokok melaksanankan tugas umum  pemerintahan  dan kewenangan pemerintahan  yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani  sebagaian urusan  otonomi daerah.
  2. Melaksanakan Tugas Umum Pemerintahan, meliputi ;
    • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan  ketentraman dan ketertiban umum;
    • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan;
    • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan  kegiatan p-emerintahan di tingkat kecamatan;
    • Membina penyelenggaraan  pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
FUNGSI
Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai Fungsi;

  1. Pengoordinasian dan pelaksanaan sebagaian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati; 
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan;
  3. Pengoordinasian dan pelaksanaan pembangunan yang meliputi prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kerja Kecamatan;
  4. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan;

Potensi Yang Dimiliki :
-

Daftar Kelurahan :

  1. Kelurahan Curugsewu : 51364
  2. Kelurahan Gedong : 51364
  3. Kelurahan Kalibareng : 51364
  4. Kelurahan Kalices : 51364
  5. Kelurahan Kalilumpang : 51364
  6. Kelurahan Mlatiharjo : 51364
  7. Kelurahan Pagersari : 51364
  8. Kelurahan Pakisan : 51364
  9. Kelurahan Plososari : 51364
  10. Kelurahan Selo : 51364
  11. Kelurahan Sidodadi : 51364
  12. Kelurahan Sidokumpul : 51364
  13. Kelurahan Sukomangli : 51364
  14. Kelurahan Wirosari : 51364

Peta :