Alamat :
Jl. Raya Soekarno - Hatta No.206, Patukangan, Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Kode Pos :
51318
Jl. Raya Soekarno - Hatta No.206, Patukangan, Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Kode Pos :
51318
Nomor Telepon :
(0294) 381123
Nama Camat :
RUBIYANTO, S.Sos
Visi Dan Misi :
VISI
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN KENDAL KOTA YANG SEJAHTERA MELALUI PEMERINTAHAN YANG BAIK”
MISI
Struktur Organisasi
Rician Tugas Pokok :
Kecamatan sebagai unsur pelaksana penyelenggara Pemerintah Daerah dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sesuai Pasal 4 (2) Peraturan Daerah nomor 22 Tahun 2007, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian, Tugas, Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja Pada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal, Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Camat juga menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang antara lain meliputi:
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakanperaturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaran kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau
yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di atas Kecamatan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati;
b. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
c. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
e. Pengoordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
f. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan.
Potensi Yang Dimiliki :
-
Daftar Kelurahan :
Peta :
(0294) 381123
Nama Camat :
RUBIYANTO, S.Sos
Visi Dan Misi :
VISI
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN KENDAL KOTA YANG SEJAHTERA MELALUI PEMERINTAHAN YANG BAIK”
MISI
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Meningkatkan sistem pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kerja serta pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
- Mewujudkan ketersediaan kenbutuhan dasar masyarakat akan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan yang dapat dijangkau oleh kemampuan masyarakat yang membutuhkannya secara berkesinambungan.
- Meningkatkan pendidikan di berbagai strata, baik pendidikan formal maupun informal untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan teknologi tepat guna.
- Melaksanakan program pengentasan kemiskinan secara merata di bidang lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
- Meningkatkan kesadaran hukum, kehidupan beragama dan budaya tradisional yang ada dalam masyarakat.
Struktur Organisasi
- CAMAT : RUBIYANTO, S.Sos
- SEKCAM : MOKH. SOLEKHAN, SE.
- KASI PEMERINTAHAN : SUDARSO, S.SOS
- KASI PEMBANGUNAN : DWI RESPATI YULIANTA, Amd.
- KASI PELAYANAN UMUM : WURYATI
- KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL : FAIZAH, S.sos.
- KASI TRANTIB : IWAN SULISTYO, SH.
- KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN : WPR. ANJANI DEWI
- KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN : ABDUL AZIZ
Rician Tugas Pokok :
Kecamatan sebagai unsur pelaksana penyelenggara Pemerintah Daerah dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sesuai Pasal 4 (2) Peraturan Daerah nomor 22 Tahun 2007, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian, Tugas, Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja Pada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal, Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Camat juga menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang antara lain meliputi:
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakanperaturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaran kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau
yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di atas Kecamatan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati;
b. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
c. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
e. Pengoordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
f. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan.
Potensi Yang Dimiliki :
-
Daftar Kelurahan :
- Kelurahan Ngilir : 51311
- Kelurahan Patukangan : 51311
- Kelurahan Balok : 51312
- Kelurahan Bandengan : 51312
- Kelurahan Pegulon : 51313
- Kelurahan Bugangin : 51314
- Kelurahan Langenharjo : 51314
- Kelurahan Jetis : 51315
- Kelurahan Sijeruk : 51315
- Kelurahan Jotang : 51316
- Kelurahan Tunggulrejo : 51316
- Kelurahan Candiroto : 51317
- Kelurahan Sukodono : 51317
- Kelurahan Trompo : 51317
- Kelurahan Kalibuntu Wetan : 51318
- Kelurahan Kebondalem : 51318
- Kelurahan Banyutowo : 51319
- Kelurahan Karang Sari : 51319
- Kelurahan Ketapang : 51319
- Kelurahan Pakauman : 51319
Peta :