Kecamatan Weleri Kendal

Kantor Kecamatan Weleri :



Alamat :
Patukangan, Weleri, Kendal Regency, Jawa Tengah

Kode Pos :
51311

Nomor Telepon :
(0294) 641447

Nama Camat :
MARWOTO, SE

Visi Dan Misi :
VISI

“Terciptanya Pemerintahan Yang Bersih, Amanah, Serta Pelayanan Prima”

MISI


  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Meningkatkan sumber daya manusia;
  3. Meningkatkan tertib administrasi di segala bidang;
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Struktur Organisasi

Rician Tugas Pokok :


Kedudukan

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
  2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

  1. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi.
  2. Melaksanakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
    • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan paeraturan perundang-undangan;
    • Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Fungsi
Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang Pemerintahan dari Bupati;
  2. Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
  4. Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan atau Kelurahan;
  5. Pengoordinasi pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pengelola urusan kesekretariatan Kecamatan.

Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kendal kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk Melaksanakan

Sebagian Urusan Otonomi Daerah, Camat menerima pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah di wilayah kecamatan masing-masing. Sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan kepada Camat tersebut meliputi bidang-bidang:

  1. Bidang Urusan Pengembangan Otonomi Daerah ;
  2. Bidang Urusan Perimbangan Keuangan Daerah ;
  3. Bidang Urusan Perekonomian ;
  4. Bidang Urusan Pertamanan, Keindahan dan Kebersihan Lingkungan ;
  5. Bidang Urusan Permukiman ;
  6. Bidang Urusan Pendidikan dan Kebudayaan ;
  7. Bidang Urusan Kesehatan ;
  8. Bidang Urusan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat ;
  9. Bidang Urusan Pertanahan ;
  10. Bidang Urusan Pertanian Tanaman Pangan ;
  11. Bidang Urusan Perkebunan dan Kehutanan ;
  12. Bidang Urusan Peternakan ;
  13. Bidang Urusan Perikanan dan Kelautan ;
  14. Bidang Urusan Pertambangan Umum ;
  15. Bidang Urusan Pekerjaan Umum ;
  16. Bidang Urusan Pengairan ;
  17. Bidang Urusan Penataan Ruang ;
  18. Bidang Urusan Perindustrian dan Perdagangan ;
  19. Bidang Urusan Lingkungan Hidup ;
  20. Bidang Urusan Pemuda dan Olahraga.

Potensi Yang Dimiliki :
-

Daftar Kelurahan :

  1. Kelurahan Bumiayu : 51355
  2. Kelurahan Karanganom : 51355
  3. Kelurahan Karangdowo : 51355
  4. Kelurahan Manggungsari : 51355
  5. Kelurahan Montongsari : 51355
  6. Kelurahan Nawangsari : 51355
  7. Kelurahan Ngasinan : 51355
  8. Kelurahan Payung : 51355
  9. Kelurahan Penaruban : 51355
  10. Kelurahan Penyangkringan : 51355
  11. Kelurahan Pucuksari : 51355
  12. Kelurahan Sambongsari : 51355
  13. Kelurahan Sidomukti : 51355
  14. Kelurahan Sumberagung : 51355
  15. Kelurahan Tratemulyo : 51355
  16. Kelurahan Weleri : 51355

Peta :