Kecamatan Brangsong Kendal

Kantor Kecamatan Brangsong :



Alamat :
Raya Kaliwungu No.59, Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 

Kode Pos :
51371

Nomor Telepon :
-

Nama Camat :
-

Visi Dan Misi :
VISI

Terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal yang merata , berkeadilan di dukung oleh kinerja aparatur pemerintah yang amanah dan profesional serta berakhlaq mulia berlandaskan iman dan taqwa keopada Allah SWT.

MISI
-

Struktur Organisasi

1. Anwar Haryono, S.Sos. (Camat Brangsong)
2. Abdur Rokhim, SE. (Sekretaris Kecamatan Brangsong)
3. Agus Dwui Hariyanto, SE. (Kasi Ketentraman dan Ketertiban)
4. Singgih Hidayat, SH. (Kasi Pembangunan)
5. Mulyadi, S.Sos. (Kasi Kesejahteraan Sosial)
6. Rusmiyati, SH. (Kasi Pelayanan Umum)
7. Suryohadi%uFFFD8%uFFFD%uFFFD@@%uFFFDhan)
8. Sri Budi Rahayu, SE. (Kasubag. Umum dan Kepegawaian)
9. Umar Khalil, S.Ag. (Kasubag. Perencanaan dan Keuangan)
10. Drs. Asrokin (Fungsional Umum)
11. Sutomo, SE. (Fungsional Umum)
12. Siti Sri Nurhayati, S.IP. (Funghsional Umum)
13. Nasuka, SE. (Funghsional Umum)
14. Moch. Khomsan (Fungsional Umum)
15. Siti Nur Azizah (Fungsional Umum)
16. Ita Mustqaimah (Fungsional Umum)

SEKRETARIS DESA (SEKDES) PNS :
1. Muhammad Khaerudin, MH. (Sekdes Purwokerto)
2. Khozin  (Sekdes Rejosari)
3. Dimyati (Sekdes Sidorejo)
4. Samiyo (Sekdes Brangsong)
5. Kanafi (Sekdes Kertomulyo)
6. Subiyanto (Sekdes Tunggulsari)
7. Nurfatoni (Sekdes Penjalin)
8. Heri Kurniawan (Sekdes Tosari)
9. Abdul Jalil (Sekdes Turunrejo)

Rician Tugas Pokok :

TUGAS POKOK :
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi:
1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkatn kecamatan;
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

FUNGSI :
1. Pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati;
2. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
5. Pengkoordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
6. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan.


Potensi Yang Dimiliki :
1. Wisata
2. Home Industri
3. Kuliner

Daftara Kelurahan :

  1. Kelurahan Blorok : 51371
  2. Kelurahan Brangsong : 51371
  3. Kelurahan Kebon Adem : 51371
  4. Kelurahan Kertomulyo : 51371
  5. Kelurahan Penjalin : 51371
  6. Kelurahan Purwokerto : 51371
  7. Kelurahan Rejosari : 51371
  8. Kelurahan Sidorejo : 51371
  9. Kelurahan Sumur : 51371
  10. Kelurahan Tosari : 51371
  11. Kelurahan Tunggulsari : 51371
  12. Kelurahan Turunrejo : 51371

Peta :